DEWAN KEHORMATAN

 

a.    Pengertian

Dewan kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugus depan sebagai badan yang menetapkan sanksi untuk anggota yang melanggar aturan atau norma.

b.    Struktur dewan kehormatan (sesuai buku tata adat)

-          Pembina Racana

-          Pemangku Adat

-          3 orang anggota racana yang dipilih dalam tim formatur

c.    Tugas dan wewenang dewan kehormatan(Majelis Pembimbing Gugus Depan, Pembina Gugus Depan, Pembina Satuan)

-          Menilai sikap dan perilaku anggota gugus depan yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka

-            Menetapkan dan melaksanakan kebijakan sanksi untuk anggota yang dinyatakan melanggar Kode Kehormatan

-          Memberikan rehabilitasi Kepada anggota racana Yang Melanggar Kode Kehormatan

-          Menilai sikap dan perilaku baik anggota atau jasa seseorang untuk diberikan tanda kehormatan kepada yang berhak

-          Melantik pramuka pandega

-          Memberikan penghargaan kepadaanggota racana dan purna racana yang berperilaku baik dan berjasa.

-            Memberi saran kepada Dewan Racana Radin Inten II dan Puteri Kandang Rarang Gugusdepan Kota Metro 04 401- 04.402 Pangkalan IAIN Metro Lampung dalam mengaplikasikan program kerja masa bakti 2020sesuai amanatMUSRA XX   Tahun 2019.

-          Mengawasi aktifitas kerja Dewan Racana dan anggota Racana dalam melaksanakan amanat MUSRA XX Tahun 2019.

-          Mensosialisasikan AD ART Gerakan Pramuka dan buku petunjuk Tata Adat Racana Radin Inten II dan Puteri Kandang Rarang Gudep 08.08.04 401-402  Pangkalan IAIN Metro Lampung kepada Dewan dan Anggota Racana.

-          Mengadakan sidang adat Racana

a.       Sidang adat anggota Dewan Racana

b.      Sidang adat anggota Racana

c.       Sidang adat calon anggota racana

-          Merevisi Buku Tata Adat Racana Radin Inten II dan Puteri Kandang Rarang setiap 5 tahun sekali.

-          Menambah perlengkapan adat Racana meliputi pakaian adat payau, tanda pengenal Pemangku adat

-          Memberikan sangsi kepada Dewan dan anggota Racana yang melanggar tata adat.

-          Memberikan Bimbingan dan nasehat kepada Dewan dan anggota Racana.

-          Menerima aspirasi dari Dewan dan Anggota Racana terkait dengan adat racana

-          Mengawasi kebijakan  anggota  dewan racana.

-          Menciptakan dan menjaga keharmonisan antar anggota racana.

-          Menindak lanjuti hasilevaluasi jajaran dewan, anggota dan kegiatan maupun seluruh aktivitas racana

Komentar