Belakangan ini indonesia sedang menggandrungkan pemahaman modersi beragama dalam berkehidupan berbangsa dan berbegara. Kata moderasi berasal dari kata moderat, yang berarti selalu menghindarkan dari perilaku atau pengungkapan yang ekstrim, atau dengan kata lain lebih cendrung ke arah dimensi jalan tengah. (1)
Istilah moderasi beragama ini memiliki arti suatu sikap pertengahan dengan sikap menghindari atau mengurangi ekstrimisme, bila mengacu pada keberadaanya sebagai agama yang dihadirkan sebagai agama keselamatan, agama yang mengusung sikap pertengahan antara sikap berlebihan dan sikap ceroboh dan acuh tak acuh terhadap agama serta dalam beragama. (2)
Moderasi beragaman ini sebagai perlawanan dari munculnya gerakan radikal yang tidak menghargai perbedaan, mereka dengan mudah mengkafirkan orang-orang yang tidak sejalan dengan pemikiran mereka, jika hal tersebut terus dibiarkan, lambat laun nilai-nilai persatuan akan semakin hilang terjadinya konfilk keagamaan dan lain-lain. Radikal merupakan suatu paham yang dibuat-buat oleh sekelompok orang yang mengingkinkan perubahan secara cepat dengan menggunakan cara kekerasan, dari sudut pandang keagamaan radikalisme diartikan sebagai paham yang fanatisme yang sangat tinggi dan menolak akan adanya perbedaan.(3)
Berdasarkan data kepolisian, pada tahun 2019 tercatat sebanyak 600 pelajar di Bandung terpapar paham radikalisme hal ini menunjukan bahwa remaja merpakan target yang sangat mudah dipengaruhi, karena blum matangnya karakter dan sedang mencari jati diri dan inilah yang menjadi alasan radikalisme diingkat pelajar banyak. Oleh karena itu diperlukan pendidikan karakter bagi para remaja yakni dalam dunia pendidikan, hal tersebut dapat dilalukan melalui kegiatan ektrakulikuler yang salah satunya adalah kegiatan Kepramukaan.
Kepramukaan merupakan kegiatan pendidikan karakter badi para anggota pramuka yang dinaungi oleh organisasi resimi yakni Gerakan Pramuka, Gerakan Pramuka adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksankan di Indonesia. Kata “Pramuka” merupakan singkatan dari prajamuda karana, yang memiliki arti rakyat muda yang suka berkarya. “Pramuka” merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pelatih, Pamong Saka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing. Sedangkan yang dimaksud “kepramukaan” adalah proses pendidikan di luar lingkungan Sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur. (4)
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup. (5)
Sejak didirikannya, Pramuka selalu mengajarkan kepada anggota agar setiap anggota pramuka menjadi insan yang senantiasa bertaqwa kepada tuhannya dan dapat menjadi generasi penerus yang dapat memajukan bangsa sebagaimana telah tertuang dalam Trisatya dan Dasa Dharma. Dasar Trisatya dan Dasadarma, Pramuka merupakan wadah pembinaan karakter generasi muda Bangsa Indonesia yang bukan hanya dijadikan sebagai “Kegiatan Ekstrakulikuler” di sekolah, akan tetapi harus menjadi mata pelajaran wajib untuk pembinaandan character building para penerus bangsa. Hal ini menjadi perhatian karena dengan kondisi generasi muda sekarang yang semakin “latah” dalam menghadapi globlalisasi dan budaya asing yang banyak bertentangan dengan budaya asli bangsa Indonesia. Selain itu, Trisatya dan Dasadarma jika dihayati dengan seksama akan menghasilkan sebuah karakter generasi muda yang mempunyai kecintaan terhadap tanah air dan menjaga persatuan kebbangsaan.
Nilai-nilai moderasi beragama secara eksplisit tertuang dalam Triatya Gerakan Pramuka seperti pada point pertama upaya dalam menjalankan kewajiban terhadap tuhan dan NKRI serta mengamalkan Pancasila, upaya dalam menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, siswa dihadapkan dalam kegiatan sehari-hari yaitu menjalankan perintah dari Tuhan seperti sholat berjamaah, menghargai agama lain, dan melakukan berdoa bersama sebelum kegiatan kepramukaan dimulai, maka siswa akan terbiasa menjalankan perintah dari Tuhan dan menjauhi segala larangannya, upaya mengamalkan pancasila merupakah usaha untum mempertahankan ideologi kebangsaan dan rasa cinta tanah air.
Upaya
dalam menolong sesama hidup dan ikut serta dalam membangun masyarakat. Upaya
dalam menolong sesama hidup dan ikut serta dalam membangun masyarakat adalah
harus saling membantu antar sesama teman baik materiil maupun spiritual
misalkan pada saat kegiatan perkemahan siswa disuruh membawa beras kemudian
dikumpulkan dan dibagikan kepada warga-warga sekitar yang kurang mampu. Senior
menolong yang junior. senior ini melatih daripada yang junior dari Pembina
memilih siswa yang memiliki kelebihan
ketrampilan melatih untuk menjadi tim inti, ekstra- kulikuler Pramuka bagi
kelas VII sifatnya wajib.
Sedangkan pada point menepati Dasadarma Pramuka, dalam menepati Dasadarma Pramuka, siswa diharapkan menyatukan dari semua isi daripada Dasadarma antara satu dengan yang lain jangan sampai terpisah-pisah karena akan mempengaruhi makna daripada Dasadarma. Apabila dhasa dharma ini diterapkan pada kehidupan sehari-hari makan akan terbantuklah generasi remaja yang baik dan menjada keutuhan bangsa. (Zezen Zainul Ali)
#Meyakinimenghargai
Referensi:
[1]
Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia
[2]
Alamul Huda, “ Epistimologi Gerakan Liberalis, Fundaamentalis dan Moderat Islam
di Era Modern” dalam de jure : Jurnal Syariah dan Hukum, Vol.2, No.2, Desember
2018, (178-194),h.188
[3] Ahmad
Asrori, “RADIKALISME DI INDONESIA: Antara Historisitas dan Antropisitas” dalam
Jurnal Kalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, Vol. 9, No. 2, Desember
2015, h. 258
[4] TRI
LISTIYONO, IMPLEMENTASI TRISATYA GERAKAN PRAMUKA DALAM MENUMBUHKAN SIKAP BELA
NEGARA BAGI SISWA KELAS VII SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 GATAK TAHUN
PELAJARAN 2012/2013, dalam Naskah Publikasi UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA,
2013, h.1)
[5] Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
Tentang Gerakan Pramuka”, (Jakarta : 2010), h. 3-4
Komentar
Posting Komentar